Administrasi pertanahan

Administrasi pertanahan (land administration) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah atau organisasi yang diakui untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Administrasi tanah memerlukan sejumlah prosedur, termasuk pemetaan, pengukuran, identifikasi status hak atas tanah, dan pemantauan dan persetujuan perubahan status tanah. Sedangkan menurut Rusmadi Murad, administrasi pertanahan adalah kegiatan komersial atau manajemen yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di sektor real estat dengan mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi tujuan sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan yang relevan. Administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara.[1] Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara. Dari ketiga pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara, karena administrasi pertanahan merupakan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan BPN. [2]

Adapun, tujuan dari administrasi pertanahan adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penguasaan tanah, mengurangi perselisihan dan sengketa penguasaan, dan memaksimalkan penggunaan tanah secara berkelanjutan dan produktif. Oleh karena itu, pengelolaan lahan sangat penting untuk perluasan dan pertumbuhan ekonomi nasional.[3]

  1. ^ Wahyuni, Purwaningdyah Murti; Wahyudi, Agus (2014). Administrasi Pertanahan (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.33. ISBN 9789790113992. 
  2. ^ Purwaningdyah, MW; Wahyudi, Agus (2014). "Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi Pertanahan" (PDF). Administrasi Pertanahan: 17–24. 
  3. ^ Sudarto, D (2011). Administrasi Pertanahan dan Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search